Gerakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah upaya budaya untuk menanamkan prinsip anti-korupsi pada anak-anak.
Ketika seseorang tidak memiliki nilai-nilai antikorupsi, mereka korup. Nilai-nilai antikorupsi adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Manfaat Program Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi dimulai dengan memastikan bahwa prinsip-prinsip antikorupsi dimasukkan ke dalam kurikulum. Karena itu, kurikulum memiliki dua kekuatan sebagai inti pendidikan:
Pertama, ketepatan dalam memilih pengetahuan apa yang akan dipelajari. Tidak dapat disangkal bahwa substansi itu benar; itu perlu (penting) untuk dipelajari; itu bermanfaat, relevan dengan kebutuhan dan kehidupan peserta didik; dan menarik minat peserta didik untuk belajar secara mandiri.
Kedua, pengelolaan kurikulum melalui pembelajaran yang efektif yang didukung oleh sistem penilaian yang menghasilkan pencapaian kompetensi (valid) dan realitas
(dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil). Pengelolaan kurikulum diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran. Perencanaan tersebut memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar peserta didik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa, tanggap terhadap berbagai perubahan situasi yang terjadi tiba-tiba, dan memberikan berbagai alternatif pengalaman belajar.
Kedua kekuatan itulah yang menjamin ketercapaian tujuan pembelajaran. Tanpa pengelolaan yang tepat, substansi yang hebat akan kehilangan makna. Demikian pula sebaliknya, kekeliruan dalam memilih substansi mengakibatkan pembelajaran menjadi sia-sia. Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, maka guru sebagai pendam- ping siswa harus benar-benar memahami kedua aspek tersebut.
Supaya kurikulum memudahkan semua guru untuk melakukan pembelajaran, maka semua kebijakan pemerintah tentang kurikulum harus mudah dipahami, mudah dijabarkan, mudah disesuaikan dengan ke- butuhan peserta didik dan kondisi yang ada di sekitarnya (flexible), mudah dikelola oleh guru (manageable), terukur ketercapaiannya (measurable), terlihat tahapan perkembangannya (observable) dan dapat diprediksi hasilnya (predictable).
Apabila semua itu terpenuhi, maka substansi yang semula dianggap sulit, akan mudah dipelajari oleh siswa (learnable). Substansi yang semula dianggap sebagai beban akan menjadi kebutuhan dan bermakna bagi kehidupan.
Artinya, keberadaan kurikulum menjadi alat bantu yang memudahkan dan melancarkan proses pembelajaran, bukan mempersulit apalagi merepotkan semua pihak (guru, siswa, dan orang tua).